Text
Pedoman Jual Beli Tanah Peralihan Hak dan Sertifikat
Pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli merupakan perbuatan
hukum berpindahnya suatu hak milik atas tanah seseorang kepada orang lain dengan
dibuatkannya Akta Jual Beli oleh PPAT dan peralihannya yang didaftarkan akan mewujudkan
Kepastian Hukum di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Tujuan dalam penelitian ini yaitu 1)
Untuk mengetahui tahapan kegiatan pelaksanaan peralihan pendaftaran hak milik atas tanah
karena jual beli di Kantor Pertanahan Kota Semarang. 2) Untuk mengetahui kendala dalam
pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli dan solusinya di Kantor
Pertanahan Kota Semarang. 3) Untuk mengetahui jaminan atas kepastian hukum terhadap
masyarakat Kota Semarang yang telah melaksanakan pendaftaran peralihan hak milik atas
tanahnya yang disebabkan oleh jual beli di Kantor Pertanahan Kota Semarang.
| B000001950 | 333.3 SOE p | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain